Tidak Kuorum, Kahar Muzakir Batal Dilantik Jadi Ketua Komisi XI DPR
Pelantikan Kahar Muzakir yang menggantikan Dito Ganinduto sebagai ketua Komisi XI DPR batal dilakukan pada Rabu (30/3/2022) ini.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Kahar Muzakir yang menggantikan Dito Ganinduto sebagai ketua Komisi XI DPR batal dilakukan pada Rabu (30/3/2022) ini.
Sedianya, agenda pelantikan Kahar dilakukan pada pukul 10.00 WIB oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco dan Kahar pun sudah hadir di Ruang Komisi XI.
Batalnya pelantikan Kahar Muzakkir sebagai ketua Komisi XI DPR RI tersebut karena sejumlah anggota tidak hadir dan tidak memenuhi kuorum untuk dilakukannya pelantikan Ketua Komisi XI DPR.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Keputusan MK Tolak Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI Sudah Tepat
"Saya sebagai pimpinan rapat menyatakan rapat tertunda sampai dengan besok pada pukul 10.00 untuk melanjutkan agenda penetapan pimpinan Komisi XI atau Ketua Komisi XI yang diusulkan Partai Golongan Karya. Demikian dengan ini rapat saya tunda," kata Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Golkar Dito Ganinduto kini digeser ke Komisi II.
Selain Dito, anggota lain yang terkena rotasi adalah Sarmuji. Dia dirotasi dari Komisi XI ke Komisi VI.
Berikut ini daftar anggota yang dirotasi pada 22 Maret 2022:
1. Bambang Heri Purnama dari Komisi VI ke Komisi III
2. Sarmuji dari Komisi XI ke Komisi VI
3. Dito Ganinduto dari Komisi XI ke Komisi II
4. Kahar Muzakir dari Komisi III ke Komisi XI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.