Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Tanggapi Kebijakan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI

Ia menanggapi soal pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menyebut Keturunan PKI bisa mendaftar menjadi prajurit TNI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Tanggapi Kebijakan Jenderal Andika Soal Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin 

"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.

Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.

"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.

"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.

Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu

"Yang dilarang dalam Tap MPRS nomor 25, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.

Berita Rekomendasi

"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.

Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.

Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.

"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.

Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.

Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.

Baca juga: Komnas HAM Angkat Topi Atas Kebijakan Jenderal Andika Perkasa Soal Keturunan PKI Bisa Jadi TNI

"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas