IDI Buka Suara: Pemberhentian Dokter Terawan Lewati Proses Panjang Sejak Tahun 2013
Keputusan Muktamar IDI XXXI telah memutuskan dan menetapkan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keputusan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI telah memutuskan dan menetapkan pemberhentian tetap sejawat dokter Terawan Agus Putranto sebagai Anggota IDI.
Keputusan Muktamar IDI XXXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat – lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut.
Juru bicara PB IDI untuk Sosialisasi Hasil Muktamar IDI Ke-31, Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H., M.H menyampaikan, PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar.
Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari sidang pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.
“Terkait dengan keputusan tentang dr TAP, ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK, dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi,” jelas Dr dr Beni Satria dalam kegiatan virtual, Kamis (31/3/2022).
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ()PB IDI dr M. Adib Khumaidi SpOT menegaskan, masyarakat profesi adalah Moral Community yang meliputi unsur expertise, responsibility, kesejawatan dan Etik.
Baca juga: Terawan Diberhentikan, Ketua MKEK IDI Singgung Soal Sumpah Dokter
Muktamar IDI Ke-31 ini menjadi momentum para dokter Indonesia untuk meningkatkan kesolidan dan memperkuat kekompakan.
"Menjadikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai rumah bersama bagi seluruh dokter Indonesia menuju cita-cita untuk meningkatkan Kesehatan rakyat Indonesia,” tegasnya.