Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftar Taruna AKPOL 2022 Melalui penerimaan.polri.go.id

Berikut jadwal rekrutmen dan cara daftar Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022 melalui penerimaan.polri.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Jadwal Rekrutmen dan Cara Daftar Taruna AKPOL 2022 Melalui penerimaan.polri.go.id
penerimaan.polri.go.id
Cara dan persyaratan bagi calon pendaftar Taruna Akpol 2022. Beeikut jadwal rekrutmen dan cara daftar Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022 melalui penerimaan.polri.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal rekrutmen dan cara daftar Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022 melalui penerimaan.polri.go.id dalam artikel ini.

Diketahui, pendaftaran rekrutmen Taruna Akpol telah dibuka sejak kemarin, Rabu (30/3/2022).

Kemudian pendaftaran ditutup pada 18 April 2022.

Adapun peserta dapat mendaftar Taruna Akpol 2022 dengan mengakses laman penerimaan.polri.go.id.

Baca juga: Cara Daftar Taruna Akpol 2022 di penerimaan.polri.go.id, Berikut Persyaratannya

Baca juga: Kadiv Propam Usul Adanya Penelitian Bersama Untuk Ungkap Penyebab Konflik TNI-Polri

Cara Daftar Taruna AKPOL 2022

Berikut cara daftar Taruna AKPOL 2022 yang dikutip dari penerimaan.polri.go.id:

1. Pendaftar mengakses laman penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah)

BERITA TERKAIT

3. Isi form registrasi mulai dari: identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

5. Setelah berhasil, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

6. Kemudian upload berkas pendaftaran yang disediakan

7. Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres

8. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan

Sebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memperhatikan syarat yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Syarat Umum Pendaftaran Taruna AKPOL 2022:

1. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)

2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan Sehat dari institusi kesehatan)

5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Syarat Khusus Pendaftaran Taruna AKPOL 2022:

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan PolriffNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan PolriffNI;

b. Berijazah serendah-rendahnya SMNMA jurusan IPNIPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C)

c. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): pria 165cm dan wanita 163 cm.

e. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

k. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

I. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

m. Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. Membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;

o. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;

p. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

q. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;

r. Bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

s. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

t. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;

u. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas