Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Beda Zamannya, Generasi Sekarang Lebih Kedepankan Aspirasi Pribadi
Beni mengungkapkan, kebijakan dari Panglima TNI tersebut masih dalam tataran hukum sehingga tak perlu menjadi perdebatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer Beni Sukadis turut menanggapi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang menegaskan, kalau keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Beni mengungkapkan, kebijakan dari Panglima TNI tersebut masih dalam tataran hukum sehingga tak perlu menjadi perdebatan.
"Saya pikir langkah Panglima TNI Andika masih dalam tataran hukum dan perundangan, jadi sebenarnya tidak perlu diperdebatkan," kata Beni saat dimintai tanggapan, Kamis (31/3/2022).
Terlebih kata Beni, para calon pendaftar untuk anggota TNI tersebut sudah berbeda zaman dengan para leluhurnya yang mungkin memang anggota PKI.
Bahkan kata dia, mereka yang kemungkinan akan mendaftar sebagai prajurit TNI merupakan generasi ketiga dari pendahulunya.
"Artinya mereka yang akan menjadi calon anggota kan sudah generasi ketiga atau cucu dari keturunan tahanan politik atau narapidana politik (tapol/napol) PKI," ucapnya.
Sehingga kata dia, akan ada pengaruh perubahan dan sudut pandang yang berbeda terlebih dari aspek sosial.
Beni meyakini, kalau generasi saat ini akan lebih mengedepankan hal-hal yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dibandingkan urusan politik.
"Generasi sekarang lebih melihat hal-hal praktis dalam kehidupan dan dapat memenuhi aspirasi-aspirasi pribadi dibandingkan urusan politik masa lalu dan masa kini," bebernya.
Oleh karenanya, sebagai pengamat, Beni mengaku tidak khawatir dengan kebijakan baru dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tersebut.
"Jadi saya sih nggak khawatir dengan diperbolehkan mereka (keturunan PKI) menjadi calon anggota TNI, ya zamannya sudah berbeda," tukas dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dan menjadi prajurit TNI.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Hapus Syarat Terkait Keturunan PKI Dalam Rekrutmen Prajurit TNI
Hal itu disampaikan Jenderal Andika dalam Rapat Penerimaan Prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (30/3/2022).
Mulanya Jenderal Andika menanyakan salah satu syarat yang dijadikan pedoman untuk penerimaan prajurit TNI yang di antaranya tes mental ideologi, psikologi, kesamaptaan jasmani, kesehatan hingga akademik.
"Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?" tanya Andika dalam rapat tersebut yang dikutip dalam laman YouTube pribadinya.
Terkait pertanyaan dari Andika tersebut, seorang anggota dalam rapat memberikan jawabannya.
"Pelaku kejadian tahun 65-66," kata seorang anggota TNI dalam rapat.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" tanya lagi Jenderal Andika.
"Izin Tap MPRS nomor 25," jawab anggota tersebut.
Mendapati jawaban tersebut, Jenderal Andika lantas menanyakan mekanisme yang dilarang Tap MPRS nomor 25 itu.
"Yang dilarang dalam Tap MPRs nomor 2, satu ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65," beber anggota tersebut.
"Yakin ini? Cari, buka internet sekarang," perintah Jenderal Andika.
Sebagai informasi dalam Tap MPRS Nomor 25 tahun 1966 tertuang aturan tentang larangan ajaran komunisme atau Marxisme sehingga menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang.
Atas hal itu, Jenderal Andika menyampaikan apa yang menjadi isi dari Tap MPRS tersebut.
"Saya kasih tau nih, Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu, satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam; menyatakan komunisme, leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," kata Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal Andika kembali menanyakan ada atau tidaknya hal yang dilanggar oleh keturunan PKI ini dalam Tap MPRS apa, berdasarkan dasar hukum.
Sebab kata dia, apa yang sudah tertuang dalam Tap MPRS nomor 25 tahun 66 itu dasar hukum dan legal.
"Keturunan (PKI) ini melanggar Tap MPRs apa, dasar hukumnya apa yang dilanggar sama dia?" tanya Jenderal Andika.
"Siap tidak ada," jawab anggota tersebut.
"Oke hapus (poin) nomor 4," tegas Jenderal Andika.
Atas hal itu, Jenderal TNI bintang empat itu menegaskan kepada jajarannya untuk patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Dirinya juga meminta, kalau ada larangan harus dipastikan pula sesuai dengan dasar hukum.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan ingat ini, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum, zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum," tukas Jenderal Andika.