Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLARIFIKASI IDI soal Pemberhentian Terawan: Pertimbangannya Banyak, Kasus Terawan Ada Catatan Khusus

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prijo Sidipratomo bicara soal alasan pemberhentian Terawan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in KLARIFIKASI IDI soal Pemberhentian Terawan: Pertimbangannya Banyak, Kasus Terawan Ada Catatan Khusus
Kolase foto Tribunnews
Kolase dr Terawan Agus Putranto, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Djoko Widyarto angkat bicara terkait alasan dibalik pemberhentian Terawan Agus Putranto dari IDI.

Djoko mengatakan, berdasarkan putusan Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, IDi memiliki pertimbangan yang cukup banyak dalam pemberian sanksi pada Terawan.

Oleh karena itu Djoko menyebut, keputusan pemberhentian Terawan dari IDI merupakan proses yang panjang.

"Terkait dengan kasusnya sejawat Dokter Terawan tadi, pertimbangannya cukup luas, kalau saya baca apa yang diputuskan dalam Sidang Kemahkamahan pada tahun 2018, pertimbangannya cukup banyak. Itulah yang sebenarnya harus kita pahami bersama, bahwa apa yang dilakukan pada Muktamar itu tidak serta merta, tapi itu merupakan proses panjang."

Baca juga: IDI Akhirnya Buka Suara Soal Pemecatan Terawan, Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan

"Karena di Muktamar Samarinda pada tahun 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," kata Djoko dalam konferensi pers virtual IDI, Kamis (31/3/2022).

Selain itu Djoko juga menyebut, kasus yang menyangkut Terawan ini memiliki catatan khusus.

Namun Djoko enggan menjelaskan lebih detail terkait catatan khusus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.

Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali

Lebih lanjut Djoko menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.

Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.

"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."

"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Djoko .

Baca juga: Soal Pemecatan Terawan oleh IDI, Anggota DPR: IDI itu Lembaga Luar Biasa Kuatnya

Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.

PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.

"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.

Baca juga: Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI

Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya.

Sehingga ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.

"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas