KPK Harap RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan Segera Disahkan, Ini Kata Menkumham
Pemerintah belum akan membahas RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan dalam waktu dekat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum akan membahas RUU tentang Perampasan Aset dan RUU tentang Penyadapan dalam waktu dekat.
Sebabnya, pemerintah dan DPR kini tengah memprioritaskan revisi Undang-Undang (UU) 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan.
"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Ketua KPK Harap DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan
Untuk RUU tentang Perampasan Aset, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Ini sedang kita bahas, dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap kepada DPR RI untuk dapat segera mengesahkan dua rancangan undang-undang.
"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," kata Firli dalam rapat kerja KPK dengan Komisi III Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Penyadapan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024.
Akan tetapi, dua RUU tersebut tidak tercantum dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Firli tidak menjelaskan lebih detail alasan KPK membutuhkan dua RUU tersebut.
Hanya saja, dalam materi paparannya, tertera RUU Perampasan Aset diperlukan lantRN Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery
Tak hanya itu, kompleksnya tindak pidana ekonomi juga disebut memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.
Adapun RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.