Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster
Tribunnews/JEPRIMA
Warga mengantre untuk melakukan vaksin booster di Masjid Al Itihad Tebet, Jakarta, Sabtu (26/03/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kegiatan mudik Lebaran 2022 mendatang. Namun, pelonggaran mudik Lebaran hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster maka tidak perlu testing atau melampirkan hasil tes Covid-19.

Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam.

Baca juga: 2,4 Juta Orang di DKI Jakarta Telah Terima Vaksinasi Covid-19 Booster

"Sementara itu untuk masyarakat yang baru dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan (hasil) PCR 3 X 24 jam," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (31/3/2022).

Sementara itu bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3X24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Kemudian untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Indonesia 31 Maret 2022, 22.215.377 Orang Sudah Terima Booster

Berita Rekomendasi

"Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga, untuk syarat tidak testing," tuturnya.

Sementara itu untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan mudik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus menunjukkan keterangan telah vaksinasi dosis kedua.

"Ketentuan ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas