Masih Berstatus Saksi, Polisi Tak Bisa Jerat Pria Lawan Main Dea OnlyFans dengan UU ITE
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa lawan main Dea OnlyFans dalam kasus penyebaran konten pornografi.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa pemeriksaan pemeran pria bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) masih berstatus sebagai saksi.
"Dari hasil pemeriksaan tadi kita belum bisa menentukan apakah pemeran pria ditetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Menurut Aulia, alasan belum ditetapkannya Dicky sebagai tersangka lantaran ia tak tahu menahu jika hubungan intim dengan Dea akan diunggah ke Onlyfans.
Sehingga pengenaan pasal UU Informasi Transaksi Elektronik belum bisa diterapkan pada Dicky.
"Memang dia tidak tahu dan dia tidak menyebarkan video itu. Bahkan dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut. Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan," imbuhnya.
"Selain itu jika dimasukkan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan melakukan itu untuk mereka berdua saja," beber Auliansyah.
Baca juga: Bungkam dan Tutupi Wajah Rampung Pemeriksaan, Lawan Main Dea OnlyFans Hindari Wartawan
Disinggung terkait niat Dicky dan Dea menyebarkan konten porno, Auliansyah menegaskan bahwa keduanya tak berniat untuk menyebarkan konten asusila itu.
Keduanya diketahui hanya membuat konten porno itu untuk konsumsi pribadi.
"Jadi tidak ada niat yang bersangkutan untuk menyebarkan. Mereka sama sekali berniat membuat konten itu untuk ditonton ramai-ramai, jadi hanya untuk pribadi," pungkas Auliansyah.