Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz

Tersangka terbaru kasus Binomo ini juga pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan 2018. Ia pernah mengirim uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Binomo, Pernah Kirim Uang Rp 120 Juta ke Indra Kenz
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Tersangka kasus penipuan investasi Binomo Indra Kenz dihadirkan polisi saat rilis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022). Bareskrim mencatat ada 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz dengan kerugian korban mencapai Rp 44 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Binomo telah masuk babak baru setelah Direkotrat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Manager Development dari aplikasi binary option, Binomo yang bernama Brian Edgar Nababan.

Setelah ditangkap, dirinya menjalani pemeriksaan pada 1 April 2022 dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Brian memiliki hubungan dengan Indra Kenz yaitu pernah mengirim sejumlah uang ratusan juta.

“Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021, kata Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Indra Kenz, Perannya Diungkap Bareskrim Polri

Baca juga: Mengaku Dipakai Berobat, Ibunda Indra Kenz Dicecar 20 Pertanyaan Soal Duit Rp1 Miliar dari Anaknya

Selain itu, Whisnu juga mengungkapkan profil dari Brian yang mana diketahui pernah kuliah di Rusia pada tahun 2014 dan 2018.

“Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018,” kata Whisnu.

Selain itu, kata Whisnu, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo dan diterima sebagai Customer Support.

Berita Rekomendasi

Tugas Brian, menurut Whisnu, adalah menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang berada di Indonesia.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” jelasnya.

Kemudian, Whisnu mengatakan tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022.

Ditambah.penyidik juga telah menyita barang bukti berupa satu unit laptop.

Selanjutnya Whisnu juga menyebut Brian telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.

Kemudian terkait pasal yang disangkakan, Brian diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Dulu Terima Rp 50 Juta dari Indra Kenz, Penyidik Sebut Lord Adi Inisiatif Mengembalikannya

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Indra Kenz telah melalui tahap penyidikan dari pihak kepolisian.

Atas perbuatannya tersebut, Indra Kenz dikenakan pasal berlapus dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Indra Kenz yaitu Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan aset yang dimiliki Indra Kenz.

Dikutip dari Kompas.com. aset yang disita oleh pihak kepolisian mencakup rumah, apartemen, dan sederet mobil mewah seperti merek Tesla, Ferari, Lamborgini, hingga Roll Royce.

Ditambah pihak kepolisian juga telah menyita aset bisnis Indra Kenz seperti Litterally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge),PT Disotiv Citra Digital, situs Botxcoin, serta PT KursusTrading Indonesia.

Baca juga: Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa Lagi, Ditanya Polisi soal Aliran Dana dari Anaknya

Properti milik Indra Kenz pun juga ikut disita seperti rumah di Alam Sutera Tangerang, dan apartemen.

Beberapa rumah Indra Kenz di Medan juga turut disita dan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Pramesti Rizki Astarianti)(Kompas.com/Irfan Kamil/Annisa Ramadani Siregar)

Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas