Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Brian Edgar Nababan? Manajer Binomo & Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Pernah Kuliah di Rusia

Berikut sosok Brian Edgar Nababan, manajer Binomo yang jadi tersangka baru dalam kasus Indra Kenz, pernah kuliah di Rusia.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Siapa Brian Edgar Nababan? Manajer Binomo & Tersangka Baru Kasus Indra Kenz, Pernah Kuliah di Rusia
Tribunnews/JEPRIMA
Bareskrim Polri gelar rilis kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Indra Kenz tampil dengan rambut cepak dan menggunakan baju tahanan. Selain itu, barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Jumlah duit dalam plastik itu berbeda-beda, ada yang berjumlah Rp 214 juta, Rp 925 juta, dan Rp 106 juta. Tribunnews/Jeprima 

Lebih lanjut, Whisnu membeberkan, Brian Edgar pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah sekitar satu tahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ungkap Whisnu.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar Nababan.

Ia ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2022.

Tak hanya itu, dari tangan tersangka penyidik menyita satu unit laptop.

Baca juga: Pernah Ikut Grup Telegram Afiliator Binomo, Denny Cagur Ungkap Percakapan Mereka, Sangat Menggiurkan

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Berita Rekomendasi

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak yang Turut Menikmati Hasil Penipuan Binomo

Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022), masih dikutip dari Tribunnews.

Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas