CARA Cek Tilang Elektronik Secara Online, Akses etle-pmj.info/id/check-data, Berikut Cara Kerjanya
Berikut ini penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kerja ETLE, sensor kameranya menangkap pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Dalam artikel ini terdapat cara cek tilang elektronik secara online beserta mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.
Dikutip dari etle.jatim.polri.go.id, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Tilang eletronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Baca juga: Pelanggaran di Jalan Tol Menurun, Kakorlantas: ETLE Ubah Perilaku dan Budaya Berkendara Masyarakat
Baca juga: Bagaimana Cara Kerja Tilang Elektronik? Berikut Ruas Tol yang Terapkan ETLE Mulai 1 April 2022
Cara Cek Tilang Elektronik
Berikut ini cara cek tilang elektronik yang dikutip dari Kompas.com:
- Akses laman resmi tilang elektronik atau ETLE di etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka seperti di STNK
- Pilih ‘Cek Data’
- Jika muncul "No data available" atau data tidak ditemukan maka tidak ada pelanggaran
Sementara jika muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan maka ada pelanggaran.
Cara Kerja ETLE
Simak cara kerja ETLE yang dikutip dari etle.jatim.polri.go.id:
1. SENSOR KAMERA
Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
2. VALIDASI BUKTI
Pencocokan foto No Pol dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR).
3. VALIDASI DATA REGIDENT
Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
4. PENCETAKAN DOKUMEN
Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
5. PENGIRIMAN
Pengiriman surat konfirmasi via POS.
6. KONFIRMASI
7. PENYELESAIAN
Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima.
Mekanisme Tilang Menggunakan Metode ETLE
Berikut ini mekanisme tilang menggunakan metode ETLE yang dikutip dari korlantas.polri.go.id:
- Tahap 1
Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
- Tahap 2
Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
- Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
- Tahap 4
Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Tahap 5
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Untuk catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
(Tribunnews.com/Nadya)(Kompas.com/Isna Rifka)
Berita lain terkait tilang elektronik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.