Data KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 15.649 pejabat belum melaporkan harta kekayaannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, terdapat 15.649 pejabat belum melaporkan harta kekayaannya.
Data itu berdasarkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2021.
Adapun batas akhir pelaporan LHKPN 2021 yakni 31 Maret 2022.
"Masih terdapat 15.649 wajib lapor (WL) atau penyelenggara negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. Dari total 384.298 WL secara nasional, KPK telah menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Pengacara Terdakwa Adam Deni Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK
Ipi memerinci, bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 WL yang telah melaporkan.
Bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 WL.
Bidang legislatif yaitu 87,05 persen dari total 20.082 WL.
Kemudian unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 WL.
KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN.
"Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," kata Ipi.
Ipi membeberkan, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN-nya.
Di tingkat pemerintah kabupaten/kota, KPK mencatat 911 bupati, wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sudah melaporkan LHKPN.
"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi.
Selanjutnya, PN tersebut wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN.
"Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," ujar Ipi.
KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, tetapi LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.
"Kami mengimbau kepada PN baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," tegas Ipi.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.