Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan
Presiden KSPI meminta perusahaan sektor apapun membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah memberikan relaksasi berupa keringanan bunga bank bagi perusahaan yang meminjam uang untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
KSPI meminta perusahaan sektor apapun membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh, sebagaimana permintaan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Bagi perusahaan yang tidak mampu tentu masih ada, terutama di level padat karya seperti pariwisata, maskapai penerbangan, hotel non bintang, agen perjalanan. Terhadap perusahaan ini, tentu Partai Buruh dan KSPI tetap meminta membayar THR 100 persen. Dari mana uangnya? uangnya dari minjam ke bank," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/4/2022).
Terhadap perusahaan yang memang belum pulih total secara ekonomi, pemerintah diminta memberikan solusi dengan cara relaksasi bunga bank.
Relaksasi bunga bank ini diperuntukan khusus bagi perusahaan yang meminjam uang untuk keperluan pembayaran THR.
Baca juga: Sebut Ekonomi Indonesia Kian Baik, KSPI: Pembayaran THR 100 Persen Sudah Cocok
Menurutnya pembayaran THR secara penuh jadi penting karena dana tersebut biasanya tidak ditabung, melainkan digunakan untuk keperluan konsumsi Hari Raya Idul Fitri.
"Terjadi peningkatan daya beli dan peningkatan konsumsi dari uang THR, dan itu perputaran uangnya puluhan bahkan ratusan triliun," ungkap Said Iqbal.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Gugatan Partai Ummat Terkait Presidential Threshold 20% pada Pemilu
"Oleh karena itu Partai Buruh dan KSPI berpendapat pembayaran THR 2022 harus 100 persen atau full, karena alasan pertama tadi telah terjadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.