Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakarich dan Indra Kenz Ditahan di Sel Berbeda di Rutan Bareskrim

Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fakarich dan Indra Kenz Ditahan di Sel Berbeda di Rutan Bareskrim
Kolase Tribunnews
Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan judi online berkedok trading binary option Binomo.

Dia juga kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kabag Penum Divisi Hukas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa Fakarich sengaja ditahan di kamar tahanan berbeda dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"(Fakarich dan Indra Kenz) Ditahan di Rutan Bareskrim dan beda ruang sel," ujar Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan penahanan Fakarich berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp.Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.

Ia menyampaikan bahwa tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan pada Selasa (5/4/2022) dini hari tadi.

"Tanggal 5 April 2022 pukul 01.45 WIB dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh piket Pusdokkes Polri terhadap tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Uang Fakarich Rp 1,9 Miliar Pemberian Indra Kenz Segera Disita Jadi Barang Bukti Kasus Binomo

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A  ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas