Jadi Tersangka, Fakarich Ternyata Punya Perusahaan Kursus Trading Binomo Berbayar
Fakarich ternyata memiliki perusahaan kursus trading binary option Binomo, dia buka pelatihan berbayar kepada pengikutnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ternyata memiliki perusahaan kursus trading binary option Binomo.
Dia membuka pelatihan berbayar kepada pengikutnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan kursus trading tersebut dilakukan secara online di bawah perusahaan atas nama PT Fakar Edukasi Pratama.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Fakarich Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Dalam Kasus Binomo
Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Dijelaskan Whisnu, Fakarich juga diduga sebagai affiliator Binomo selayaknya Indra Kenz.
Dia juga memiliki link referal khusus bagi membernya di https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.
Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka juga mengajarkan Indra Kesuma awal trading Binomo," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.
Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan.
Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.