Komisi II DPR Minta Tito Karnavian Beri Sanksi Para Kades Yang Dukung Jokowi 3 Periode
Luqman mengingatkan bahwa para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah kepala desa (kades) yang hadir Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode agar diberikan sanksi.
Hal disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Mulanya, Luqman mengingatkan bahwa para kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti di atur dalam undang-undang (UU).
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh undang-undang," kata Luqman.
Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.
Baca juga: Junimart Minta Mendagri Tito Menetralisir dan Menegur Apdesi
Tentunya, dengan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut mendukung wacana Jokowi 3 periode.
"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucap Luqman.
"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," jelasnya.