Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Dukung Pembebanan Restitusi Kepada Herry Wirawan

Sebelumnya pada vonis di Pengadilan Negeri Bandung membebankan restitusi kepada KemenPPPA.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPAI Dukung Pembebanan Restitusi Kepada Herry Wirawan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPAI Retno Listyarti mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebankan ganti rugi atau restitusi terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.

Sebelumnya pada vonis di Pengadilan Negeri Bandung membebankan restitusi kepada KemenPPPA.




"Saya sebagai Komisioner KPAI menyampaikan apresiasi tinggi atas Jawa Barat yang mewajibkan Herry Wirawan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi. Keputusan ini sekaligus memperbaiki keputusan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan Restitusi kepada Negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," ujar Retno kepada Tribunnews.com," Selasa (5/4/2022).

Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Baca juga: Pesan Majelis Hakim di Balik Vonis Mati Terdakwa Herry Wirawan: Jangan Lakukan Hal Serupa

Alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku.

Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

"Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” ujar Retno.

Menurut Retno, pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku.

Baca juga: Pertimbangan Hakim PT Bandung Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati: Agar Jadi Contoh Bagi Orang Lain

Retno menilai hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual.

"Saya lebih focus pada kepentingan Korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu Korban dapat apa? Adilkah untuk Korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan," kata Retno.

Dirinya menilai biaya untuk kehidupan anak para korban seharusnya dihitung juga restitusinya.

"Karena bayi bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil," pungkas Retno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas