Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat, Ini Tahapan Seleksinya

Pansel Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membuka pendaftaran calon anggota baru dari tanggal 31 Maret hingga 15 April 2022.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat, Ini Tahapan Seleksinya
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah membuka pendaftaran calon anggota baru dari tanggal 31 Maret hingga 15 April 2022.

Pembukaan pendaftaran anggota KPI Pusat dimulai sejak dibentuknya Pansel berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025.

Ketua Pansel Calon Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 Usman Kansong menjelaskan ada beberapa tahapan dalam seleksi.

Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilanjukan dengan tahapan berikutnya.

“Meliputi seleksi tertulis, asesmen psikologis, dan wawancara. Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Ketua Pansel Komnas HAM Dorong Aktivis Mendaftar Jadi Komisioner untuk Perjuangkan Masalah HAM

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo itu mengatakan hasil akhir dari seleksi yang dilakukan oleh Pansel akan disampaikan oleh Menteri Kominfo kepada Komisi I DPR RI untuk dilakukan fit and proper test.

BERITA REKOMENDASI

Anggota pansel ini terdiri dari delapan orang yang memiliki kapasitas dan keahlian. Anggota Pansel lainnya yaitu Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah, dan Justisiari Kusumah.

Seorang anggota Pansel, Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya berharap antusiasme masyarakat yang tinggi, khususnya bagi komunitas penyiaran untuk mengikuti proses seleksi keanggotaan KPI Pusat.

Baca juga: Lakukan Klarifikasi, MUI Bantah Minta KPI Hentikan Acara Ayu Ting Ting di TV

Menurut Niken yang juga merupakan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika ini, seleksi KPI Pusat diharapkan akan menghasilkan anggota-anggota KPI Pusat yang memiliki inovasi untuk membangun dan menjaga sektor penyiaran Indonesia.

“Lewat proses seleksi ini harapannya akan mucul anak bangsa yang akan mampu terus berinovasi untuk membangun dan menjaga penyiaran di Indonesia," ujar Niken.

Pendaftaran anggota KPI Pusat dilakukan melalui mekanisme daring. Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar melalui laman Kominfo.

Dalam laman tersebut, pendaftar dapat mengunduh lampiran berupa surat pendaftaran seleksi calon anggota KPI periode 2022-2025, lampiran daftar Riwayat hidup, surat pernyataan, pakta integritas dan panduan penggunaan aplikasi seleksi Kominfo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas