Selain Jadi Guru Trading, Fakarich Diduga Pernah Terima Duit Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich diduga pernah menerima duit Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia juga menjadi orang yang mengajarkan Indra Kenz untuk trading.
Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Hal itu diketahui seusai memeriksa Fakrich pada Senin (4/4/2022) kemarin.
"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Khawatir Kabur Hingga Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Bareskrim Polri Tahan Fakarich
Dijelaskan Whisnu, Fakarich juga diduga sebagai affiliator Binomo selayaknya Indra Kenz. Dia juga memiliki link referal khusus bagi membernya di https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.
Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.
"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," pungkasnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo
Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.
Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.
Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.