Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Jadi Guru Trading, Fakarich Diduga Pernah Terima Duit Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Selain Jadi Guru Trading, Fakarich Diduga Pernah Terima Duit Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Kolase Tribunnews
Kabar terbaru kasus Indra Kenz: Masa penahanan Crazy Rich Medan diperpanjang hingga 40 hari | Guru Indra Kenz, Fakarich mangkir pemeriksaan polisi tanpa alasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich diduga pernah menerima duit Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia juga menjadi orang yang mengajarkan Indra Kenz untuk trading.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Hal itu diketahui seusai memeriksa Fakrich pada Senin (4/4/2022) kemarin.

"Tersangka juga mengajarkan Indra kesuma awal trading Binomo dan tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp 1.900.000.000," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: Khawatir Kabur Hingga Hilangkan Barang Bukti Jadi Alasan Bareskrim Polri Tahan Fakarich

Dijelaskan Whisnu, Fakarich juga diduga sebagai affiliator Binomo selayaknya Indra Kenz. Dia juga memiliki link referal khusus bagi membernya di https://binomo.com?a=a5fac9bc4efb.

Whisnu menjelaskan bahwa Fakarich ditawarkan menjadi affiliator oleh manajer Binomo Brian Edgar Nababan yang kini sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada website fakartrading.com dibawah Perseroan Terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo. Selain itu, dia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Polri Tetapkan Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Kasus Binomo

Fakarich ditahan selama 20 hari ke depan. Dia ditahan karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dalam kasus Binomo.

Atas perbuatannya itu, Fakarich diduga melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun beleid pasal itu mengenai penyebaran berita bohong.

Lalu, pasal 378 KUHP tentang dugaan kasus penipuan dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas