Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perbaikan Uji Formil UU IKN, Pemohon Bertambah Jadi 2 Kali Lipat

Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, memohonkan penambahan Pemohon yang semula 12 orang menjadi 24 orang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perbaikan Uji Formil UU IKN, Pemohon Bertambah Jadi 2 Kali Lipat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (16/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 bertambah menjadi dua kali lipat dari sebelumnya.

Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, memohonkan penambahan Pemohon yang semula 12 orang menjadi 24 orang.

Hal tersebut diungkapkan Viktor dalam sidang dengan agenda Perbaikan Permohonan yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Sealsa (5/4/2022).

"Untuk perbaikan Pemohon, mohon izin Yang Mulia ada penambahan dari 12 Pemohon menjadi 24 Pemohon. Tapi untuk susunan Pemohon 1, 2, dan 3 tidak ada perubahan," kata Viktor.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan: Naiknya Harga BBM dan Gas Buat Rakyat Makin Menderita

Selain itu Viktor menjelaskan adanya perubahan susunan dari Pemohon nomor 4 dan seterusnya.

Perubahan tersebut, kata Viktor, ditujukan agar mempermudah klasifikasi sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon.

Berita Rekomendasi

"Untuk susunan 4 ke bawah itu memang ada perubahan karena tujuan perubahan susunan itu untuk mempermudah mengklasifikasikan sesuai dengan kesamaan kerugian konstitusional para Pemohon. Jadi memang klasifikasikan agar mudah menguraikan kerugian konstitusional para Pemohon," kata Viktor.

Ketua Majelis Hakim Panel Anwar Usman mengatakan akan melaporkan hal tersebut dalam rapat pleno hakim untuk menentukan kelanjutan persidangan.

"Untuk kelanjutan perkara ini nanti Majelis Panel akan melaporkan hasil persidangan ini ke rapat pleno hakim. Bagaimana hasilnya nanti akan diberitahukan oleh panitera melalui surat. Jadi tinggal menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan," kata Anwar.

Diberitakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Rabu (16/3/2022).

Diketahui ada setidaknya 12 orang penggugat termasuk Abdullah Hehamahua atas Undang-Undang IKN tersebut.

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu, para penggugat melayangkan alasan pihaknya melakukan gugatan.

Kuasa hukum para penggugat Viktor Santoso Tandiasa mengatakan dalam UU IKN itu adanya asas ketidaksesuaian antara jenis hirarki dengan materi muatan.

"Dapat disimpulkan bahwa UU IKN dengan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan ikn dalam peraturan pelaksana," kata Viktor dalam sidang MK yang turut disiarkan dalam YouTube MK, Rabu (16/3/2022).

Adapun adanya ketidaksesuaian asas hirarki dan materi muatan terdapat pada 13 poin UU IKN yang di mana seharusnya sudah dimuat pada level Undang-Undang bukan pada peraturan pelaksana undang-undang.

Di mana 13 materi yang didelegasikan kepada peraturan pemerintah dapat dirinci yakni 6 materi untuk perintah kepada perturan pemerintah, 6 perintah kepada peraturan presiden dan 1 perintah kepada kepala otorita Nusantara.

Viktor mengatakan 13 peraturan perintah pendelegasian tersebut harusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level UU karena bersifat strategis.

"Hal itu seperti rencana induk struktur organisasi yang berkaitan dengan kelembagaan wewenang otorita, pembagian wilayah proses perpindahan lembaga negara dan ASN, kesemuanya harus diatur dan atau dirinci pada level UU, tidak kemudian dirumuskan dalam peraturan pelaksana, termasuk pendanaan merupakan hal yang pokok dan isu strategis dalam proses pemindahan IKN," kata Viktor.

Atas hal itu, Viktor mengatakan, UU IKN itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 pasal 5 huruf c tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian dapat dikatakan pembentukan UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya bertentangan asas kesesuaian antara jenis hiraki dan materi muatan yang diatur dalam pasal 5 huruf c UU 12 tahun 2011," tukas Viktor.

Sebagi informasi, perkara terkait gugatan atas Undang-Undang IKN ini teregister dengan nomor 25/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi dengan adanya 13 penggugat dengan diwakili 6 kuasa hukum.

Gugatan itu berkaitan dengan diterbitkan dengan UU Nomor 3 tahun 2022 serta sudah dalam pembentukan pelantikan kepala otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas