Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas

Apdesi dipakai untuk kepentingan politik, yakni untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto
Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Terdaftar (SKT) DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang mendukung perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode, diduga terbit sehari sebelum acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora  Senayan, Jakarta pada Selasa, 29 Maret 2022 lalu.

Adalah Ketua Umum Apdesi, Arifin Abdul Majid, yang mengungkapkan hal itu ketika menemui Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, Minggu, 3 April 2022.

“Apdesi yang menyelenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP Apdesi. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham. Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” kata Arifin dalam keterangannya yang dikutip dari laman lanyallacenter.id.

“Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” lanjutnya.

Arifin mengaku sangat menyesalkan organisasi Apdesi dipakai untuk kepentingan politik, yakni untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

Padahal, kata dia, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang.

“Di dalam AD/ART Apdesi ditegaskan bahwa Apdesi tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.

Berita Rekomendasi

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai konstitusi. Maka itu pihaknya menolak wacana tersebut.

“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi," katanya.

"Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia lagi.

Muksalmina, Sekjen Apdesi menilai ada upaya memanipulasi akronim nama Apdesi untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.

Baca juga: Temui LaNyalla, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi

“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.

Adapun kedatangan pengurus Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid ke kediaman LaNyalla adalah untuk mengklarifikasi kehebohan organisasi Apdesi yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silatas Apdesi pekan lalu.

Dijelaskan Arifin, Apdesi yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, ia mengklaim pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut keinginan Apdesi pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil, sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya, yakni sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.

LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.

“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas