Upaya YKMI Terkait Vaksin Booster Memasuki Babak Baru
Namun YKMI mempersoalkan karena tidak ada setifikasi halal. Padahal, jaminan halal sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Persidangan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2) Kementerian Kesehatan memasuki babak baru.
Kuasa hukum YKMI Ahsani Taqwim Siregar mengatakan sidang akan digelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pekan depan.
“Selanjutnya akan digelar persidangan melalui e-court selasa pekan depan,” kata dia, Selasa (5/4/2022).
Seperti diketahui, YKMI mengajukan banding administrasi terbitnya Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditentukan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi.
Namun YKMI mempersoalkan karena tidak ada Setifikasi Halal.
Padahal, jaminan halal sudah diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam ketentuan undang-undang itu, semua produk yang beredar di Indonesia, harus bersertifikat halal, termasuk vaksin,” tambah Amir Hasan.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Dorong Pemerintah Upayakan Vaksin Halal Untuk Pemudik Lebaran
Gugatan YKMI itu terdaftar dengan nomor 50/G/2022/PTUN.Jkt, yang persidangannya berlangsung setiap Selasa.
“Ini menunjukkan kita sangat serius dalam mewujudkan Vaksin Halal bagi umat Islam di Indonesia,” tegas Amir Hasan lagi.