Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme 

Munarman bakal divonis hari ini, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan JPU.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Divonis Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Munarman Bebas dari Kasus Terorisme 
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman akan menjalani sidang putusan atas perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) siang nanti.

Menyikapi agenda sidang tersebut, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar berharap kliennya divonis bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan bebas atas nama hukum dan keadilan," kata Aziz melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com.

Baca juga: Munarman Akan Divonis pada Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme 6 April 2022 Mendatang

Baca juga: Kebakaran di IRTI Monas Bersumber dari Api Cemburu, Wagub DKI, Damkar dan Polisi Ikut Turun Tangan

Terkait dengan perkara ini, Aziz menyatakan, pihaknya selalu merasa optimistis kalau Munarman tidak melakukan apa yang dituntut oleh jaksa.

Oleh karenanya kata dia, jika memang nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan tidak sesuai dengan harapan, maka pihaknya akan menyikapi dengan sabar.

"Dari awal kasus bergulir kami selalu optimis realistis dimana kesabaran selalu mengiringi kami. Jadi baik buruk kami sikapi dengan sabar," tukas Aziz.

Dituntut 8 Tahun Bui

Berita Rekomendasi

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah dijatuhi tuntutan pidana atas perkara dugaan tindak pidana terorisme oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (14/3/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara ini.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Sebut Pleidoi Munarman Tak Objektif, Jaksa Minta Hakim Kabulkan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Atas hal itu jaksa dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan pidana selama 8 tahun kepada Munarman.

"Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara" kata jaksa.

Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menuntut agar Munarman tetap ditahan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pertimbangan Jaksa

Adapun dalam menjatuhkan tuntutannya, terdapat beberapa poin yang dijadikan pertimbangan oleh jaksa.

Pertimbangan yang dimaksud yakni hal yang memberatkan dan hal yang meringankan jaksa menjatuhi tuntutan tersebut.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankan kami, hal-hal yang jadi pertimbangan," kata jaksa dalam amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun tapi Targetnya Saya Harus Masuk Penjara

Di mana pada hal yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana terorisme.

Tak hanya itu, rekam jejak terdakwa yang pernah ditahan selama 1 tahun 6 bulan atas pidana lain beberapa tahun lalu juga menjadi pertimbangan yang memberatkan Munarman.

"Terdakwa pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dalam perkara pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," beber jaksa.

Adapun dalam hal yang meringankan, jaksa menyatakan kalau Munarman merupakan seorang kepala keluarga yang juga merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah.

Baca juga: Munarman Sebut Kasusnya Direkayasa Guna Tutupi Perkara Pembunuhan 6 Laskar FPI

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas dan membuat pemufakatan jahat.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas