Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghukum jaksa KPK inisial DWLS karena melanggar etik usai berselingkuh. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung
Istimewa
Lambang Kejaksaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menghukum jaksa KPK inisial DWLS karena melanggar etik usai berselingkuh. 

DWLS langsung ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai divonis melanggar etik.

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Syamsuddin tidak bisa memerinci waktu pasti penarikan DWLS. 

Pasalnya, penarikan itu diurus oleh Kejagung dan KPK.

Sementara itu, DWLS melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai mendapatkan hukuman etik karena berselingkuh. 

DWLS menuding Albertina Ho melanggar etik karena berseteru dengan pegawai rumah sakit.

Berita Rekomendasi

Saat ini laporan Albertina sedang diproses oleh Dewas KPK

Dewas KPK memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.

"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," kata Syamsuddin.

Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai KPK, SK dan DWLS. Keduanya terbukti berselingkuh.

Baca juga: KPK Dilanda Kasus Perselingkuhan, 2 Pegawainya Terlibat, Dewas Turun Tangan

"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata Syamsuddin, Selasa (5/4/2022).

Dalam putusan etik, tindakan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

SK dan DWLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.

Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas