Korban Robot Trading Laporkan Dua Petinggi Fahrenheit ke Bareskrim Polri
Dua petinggi robot trading Fahrenheit dilaporkan 137 korbannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/4/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi robot trading Fahrenheit dilaporkan 137 korbannya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (6/4/2022).
Adapun para korban mengaku merugi hingga Rp37 miliar.
Diketahui, ratusan korban itu melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard yang juga Bos Fahrenheit.
Selain itu, dia melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.
Adapun laporan itu teregister dengan nomor B/223/IV/RES.1.11/2022/DIT.Ditippideksus dengan tanggal 6 April 2022. Mereka protes karena mengalami ketugian hingga puluhan miliar.
"Kami dari LQ Indonesia Law Firm mempercayakan kepada tim penyidik dalam hal ini menangani kasus para korban dari Fahrenheit, yaitu 137 klien kami dan dengan kerugian Rp37 miliar," kata kuasa hukum korban Anita Natalia Manafe di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).
Lebih lanjut, Anita mengakui bahwa Hendry Susanto telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, ada pihak lain diduga turut terlibat masih belum tertangkap.
"Dimana HS sebagai tersangka sudah ditangkap dan saat ini sedang dicari tau oleh penyidik dan Mabes Polri kemana saja aset-asetnya yang sudah mereka larikan," jelas dia.
Lebih lanjut, Anita menambahkan pihaknya telah menyerahkan barang bukti ke penyidik yang terkait dengan kasus Fahrenheit. Satu di antaranya lampiran withdrawal hingga lampiran administrasi seperti KTP.
Baca juga: Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar
"Untuk barang bukti yang hari ini dibawa sudah kami lampirkan withdrawal dan lain sebagainya. Termasuk lampiran administrasi, seperti KTP, nomor ID, dan lain sebagainya. Dan total kerugian sudah ada dalam bentuk excel, kita sudah buat total kerugiannya berapa total rupiahnya, seperti yang sudah disampaikan oleh teman saya totalnya Rp 37 miliar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap bos investasi ilegal melalui aplikasi Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan. Namun, dia masih belum merinci kronologis penangkapan terhadap Hendry Susanto.
"Hendry Susanto sudah ditangkap," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (23/3/2022) malam.
Whisnu hanya menjelaskan bahwa Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro yang juga perusahaan yang pengelola investasi ilegal Fahrenheit.
Menurutnya, pelaku kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.