Mendagri Diminta DPR Jatuhkan Sanksi kepada Para Kades yang Dukung Jokowi 3 Periode
Luqman Hakim minta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode agar diberikan sanksi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim minta sejumlah Kepala Desa (Kades) yang hadir dalam Silatnas Apdesi dan mendukung wacana Jokowi 3 periode agar diberikan sanksi.
Hal itu disampaikan Luqman saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Mulanya, Luqman mengingatkan bahwa para Kades dilarang melakukan kegiatan politik praktis seperti diatur dalam undang-undang (UU).
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang undang-undang," kata Luqman.
Pasalnya, Luqman menyebut bahwa Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan melakukan perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemdes dan lain-lain.
Baca juga: Politisi PDIP Minta Mendagri Tegur Apdesi
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap Kemendagri dapat menegakkan aturan tersebut.
Tentunya, dengan memberikan sanksi berupa pembinaan kepada kepala dan perangkat desa yang turut mendukung wacana Jokowi 3 periode.
Baca juga: Temui LaNyalla, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi
"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi," ucap Luqman.
"Minimal pembinaan kepada kepala atau perangkat desa yang ikut Silatnas di Istora yang menyatakan misalnya dukungan Jokowi untuk 3 periode," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.