Senator Filep Harap Dokumen Pendukung dari NGO Terkait Kasus Haris Vs Luhut Dibuka ke Publik
Senator Papua Barat Filep Wamafma berharap agar data tersebut dapat dibuka ke publik sebagaimana hasil riset cepat sebelumnya.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua aktivis HAM yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Saat ini tiga saksi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Trend Asia, dan Kontras turut menyerahkan sejumlah dokumen yang memperkuat rekam jejak bisnis atau dugaan konflik kepentingan yang diduga dilakukan Luhut Binsar Panjaitan.
Hal itu dilakukan dalam rangka upaya meringankan Fatia dan Haris dan mendukung data Koalisasi Masyarakat Sipil yang telah dibuat sebelumnya.
Atas penyerahan dokumen pendukung tersebut, Senator Papua Barat Filep Wamafma berharap agar data tersebut dapat dibuka ke publik sebagaimana hasil riset cepat sebelumnya.
“Kita berharap sejumlah dokumen yang diserahkan oleh para NGO dapat dibuka ke publik jika merupakan data baru atau tambahan diluar hasil riset sebelumnya. Hal ini penting agar rakyat Papua turut mengikuti sejumlah kasus tersebut," tegas Filep, Anggota DPD RI dari Papua Barat ini, pada (6/4/2022).
Tak hanya penting dibuka, menurut Filep Wamafma, hal itu dianggap sebagai cara untuk menyakinkan publik bahwa apa yang dilakukan oleh NGO tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan ikut mendidik masyarakat.
Baca juga: Soal Penolakan Laporan Haris Azhar, Polda Metro Jaya: Sesuai dengan KUHAP
Selain itu, Filep menganggap publik berhak untuk mengetahui hal tersebut guna melihat rentetan peristiwa secara utuh, melihat benang merahnya terhadap hal lain yang bisa saja berpotensi merugikan masyarakat sipil.
“Kita minta Polri merespon cepat dan objektif terhadap dokumen yang baru diserahkan oleh NGO tersebut," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.