Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022: Sudah Vaksin Booster, Tak Perlu Tes Antigen atau PCR
PT KAI telah merilis update tentang persyaratan naik Kereta Api untuk mudik Lebaran 2022. Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 dalama artikel ini.
Diketahui, PT KAI telah merilis update tentang persyaratan naik Kereta Api untuk mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut diumumkan melalui Instagram @kai121_ Selasa (5/4/2022) kemarin.
Adapun persyaratan tersebut berlaku mulai 5 April 2022.
Lalu apa saja syarat naik Kereta Api Lebaran 2022?
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran 2022 Baru Terjual 553.438 Per 4 April
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran secara Online
Syarat Naik Kereta Api Lebaran 2022
Berikut syarat naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari Instagram @kai121_:
1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.
5. Bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Protokol kesesehatan yang Wajib Dipatuhi
1. Penggunaan masker dengan benar: menutupi hidung, mulut dan dagu.
2. Menjaga jarak dengan tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
3. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
4. Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare & demam), suhu badan <37,3 derajat celcius.
5. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan <2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
6. Menjauhi kerumunan dan menurangi mobilitas.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)