Waspadai Temuan BPOM, Ada 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
BPOM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung bahan kimia obat dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Suplemen tersebut menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
Badan POM terus berupaya memberantas peredaran obat tradisional mengandung BKO dengan memperkuat keterlibatan pemangku kepentingan melalui “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”, pada Selasa (05/04/2022).
Selain untuk mengedukasi masyarakat, webinar ini memadukan secara sinergis program pemangku kepentingan terkait upaya penanganan peredaran obat tradisional (OT) mengandung BKO.
Baca juga: BPOM Resmikan Vaksin Sinopharm Jadi Booster Heterolog
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.
BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).
“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito.
Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.
Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.
Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Lebih rinci, integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh penta helix (kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat). Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM.
Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.