Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar per Bulan dari Binomo di Rusia

Bareskrim Polri menangkap manajer Binomo Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brian Edgar Digaji Ribuan Dollar per Bulan dari Binomo di Rusia
Ist
tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap manajer Binomo Brian Edgar Nababan dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Ternyata, dia digaji ribuan dollar per bulan oleh Binomo.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan gaji itu didapatkannya dalam tugasnya sebagai customer support di perusahaan 404 group Rusia

Ia menyampaikan perusahaan itu ada kerjasama khusus dengan Binomo di Rusia. Dia telah bekerja di tempat tersebut sejak 2018 lalu.

"Dia staf pegawai dari tahun 2018 sampai 2020, dia bergabung dengan 404 grup di Rusia. Yang bersangkutan digaji 2000 sampai 4000 dollar," ujar Candra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022).

Candra menerangkan bahwa Brian Edgar bertugas untuk menawarkan dan mencari orang atau influencer untuk menjadi afiliator Binomo Indonesia.

Dua affiliator yang berada di naungannya adalah Fakarich dan Indra Kenz.

Baca juga: Trio Tersangka, Fakarich Hingga Manajer Binomo Brian Edgar Yang Kini Berbaju Tahanan

Berita Rekomendasi

Selain itu, kata Candra, Brian Edgar juga bertugas untuk mendengar komplain member Binomo di Indonesia.

"Dia menangani komplain-komplain atau komen-komen di Indonesia. Dia menangani komplain yang ada di Indonesia. Itu tugasnya dia, jadi dia sebagai pegawai di 404 grup," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan yang lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Brian pernah mengirimkan uang ratusan juta rupiah kepada Indra Kenz.

Hal itu dilakukan setelah setahun dirinya menempati posisi sebagai manager development untuk Binomo atau tepatnya pada Februari 2021.

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Dalam penjelasannya, Whisnu membeberkan peran dari Brian, di mana mulanya yang bersangkutan bekerja di perusahaan Rusia yakni 404 Group.

Perusahan tersebut kata Whisnu, merupakan kolega atau rekanan yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

"Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," kata Whisnu.

Sejak Februari 2019, Brian Edgar naik jabatan dan menempati posisi sebagai manager development Binomo.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Binomo, Brian Edgar Nababan Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Adapun tugas atau tanggungjawab Brian dalam posisi itu yakni menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo.

"Mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu.

Atas hal itu, pihak kepolisian juga turut menangkap dan menetapkan Brian sebagai tersangka karena diyakini memiliki keterkaitan dengan Indra Kenz dalam perkaranya.

Untuk saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap Brian Edgar, yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022 guna proses pendalaman penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ungkapnya Whisnu.

Atas perkara ini, Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas