Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dari Pemerintah
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022.
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2022.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Baca juga: Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Baca juga: Umumkan Cuti Bersama Lebaran, Menko PMK: Pemerintah Kebut Vaksinasi Booster
Dirangkum Tribunnews.com dari laman setkab.go.id, berikut daftar libur dan cuti bersama 2022 yang tertuang dalam SKB:
– 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April: Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei: Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli: Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember: Hari Raya Natal
Sedangkan, Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei: cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Jasa Marga: Protokol Kesehatan di Rest Area Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran Mulai Mengalami Kenaikan, Empat Faktor Ini Jadi Pemicunya
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H pada 2 dan 3 Mei 2022.
Kemudian, cuti bersama Idulfitri sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Jokowi meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi Covid-19 belum usai.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022), dilansir laman setkab.go.id.
Baca juga: Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Puan Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Baca juga: Jokowi Berharap BLT Minyak Goreng Segera Disalurkan ke Masyarakat: Sebelum Lebaran Harus Selesai
Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.
Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Jokowi menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.