Dukung Jokowi Larang Kabinet Bicara 3 Periode, LaNyalla: Menteri Harus Taat
LaNyalla mendukung Presiden Jokowi, menurutnya, para menteri harus berhenti membuat gaduh dan mengikuti instruksi presiden
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan tanggapan terhadap instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para menterinya berbicara penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
LaNyalla mendukung hal tersebut. Menurutnya, para menteri harus berhenti membuat gaduh dan mengikuti instruksi presiden.
"Presiden sudah mengeluarkan sikap dan instruksi terkait masalah penundaan pemilu dan jabatan presiden 3 periode. Seluruh menteri harus taat terhadap hal itu," kata LaNyalla dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Tepis Muatan Politis, KSP Sebut BLT untuk Bantu Rakyat Kurang Mampu Beli Minyak Goreng Curah
Baca juga: Mata Ngabalin Berkaca-Kaca saat Laporkan Kasus Penipuan yang Catut Namanya ke Bareskrim Polri
Menurut LaNyalla, Presiden memperlihatkan ketaatannya terhadap konstitusi dengan menolak penundaan pemilu dan jabatan presiden 3 periode.
"Sebagai pembantu presiden, menteri pun harus taat dengan hal tersebut," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, banyak permasalahan lebih penting yang dihadapi masyarakat.
"Masyarakat masih menghadapi permasalahan ekonomi dan semakin tertekan dengan tingginya harga-harga. Saat-saat seperti ini pemerintah harusnya memberi solusi, bukan malah menambah beban pikiran masyarakat dengan masalah penundaan pemilu dan jabatan 3 periode," ungkapnya.
Baca juga: Dicatut Kasus Penipuan, Ngabalin: Saya Tidak Pernah Terima Uang Haram!
Baca juga: Ketua Banggar DPR: Saatnya Persiapkan Tahapan Pemilu 2024
Menurut LaNyalla, para menteri harus memperlihatkan empatinya kepada masyarakat.
"Jangan ada lagi yang menyuarakan masalah penundaan pemilu atau jabatan tiga periode. Para menteri lebih baik fokus bekerja memulihkan ekonomi yang sedang tidak baik," tegasnya.