Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Petinggi OJK Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya

Fakhri Hilmi, divonis bebas dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Petinggi OJK Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya
KONTAN/Muradi
Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, yang kini menjadi tersangka kasus Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasal Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, divonis bebas dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Mahkamah Agung menolak semua tuntutan jaksa dalam kasasi itu.

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Putusan kasasi ini terdaftar dalam dengan nomor 1052 K/Pid.Sus/2022. 

Putusan itu diketuk pada 31 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Desnateti dan dua Hakim Anggota, Soesilo serta Agus Yunianto.

Sempat ada perbedaan pendapat dalam putusan kasasi ini. 

Agus Yunianto menilai Fakhri terbukti melakukan korupsi dalam perkara di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga: Berkas Fakhri Hilmi soal Kasus Jiwasraya Lengkap, Kejagung Segera Limpahkan ke PN Tipikor

Berita Rekomendasi

"Yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi.

Suara Agus kalah dengan dua hakim lain. 

Sehingga, Fakhri dinyatakan bebas dalam kasus ini. 

Hakim juga meminta pemulihan nama baik Fakhri karena dinyatakan tidak bersalah dalam kasasi.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," jelas Andi.

Fakhri ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (25/6/2020). 

Saat itu, penahanan dilakukan karena pertimbangan syarat obyektif dan subyektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas