Polri Sudah Kantongi Identitas Bos Binomo di Luar Negeri: Orang Asing dan Tak Bisa Ditangkap
Identitas tersebut diketahui seusai memeriksa tersangka Brian Edgar Nababan yang juga manajer Binomo Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengantongi identitas dalang pemilik aplikasi trading binary option platform Binomo yang ada di luar negeri.
Identitas tersebut diketahui seusai memeriksa tersangka Brian Edgar Nababan yang juga manajer Binomo Indonesia.
"Untuk (dalang) yang di luar negeri kita sudah ada ya. Karena memang ini kan dia masih pegawai, dia punya bos lagi."
"Ada bosnya itu. Tapi tidak akan kita ungkap. Ini orang asing," ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Namun begitu, kata Chandra, penyidik tidak bisa menangkap dalang pemilik Binomo tersebut.
Sebab di negara tersebut, trading binary option Binomo disebut legal untuk digunakan masyarakat.
"Belum, masih didalami (soal upaya penangkapan). Karena kan terkait Binomo kalau di luar negeri kan soalnya legal, bukan kewenangan otorisasi kita," kata Chandra.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki.
Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Adapun mereka menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Keempatnya kini juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.