Sidang Kolonel Priyanto, Hakim: Kok Malah Kasihan Sama Anggota Daripada Sama Korban ?
Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, heran mengapa Priyanto justru melindungi anggotanya ketimbang korban.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan Nagreg di Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mengungkap alasannya membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Priyanto mengaku niat untuk membuang jenazah Handi dan Salsabila muncul untuk melindungi sopirnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat itu menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Ia juga mengaku memiliki hubungan emosional dengan Andreas karena selama ini Andreas telah menjaga anak-anaknya dan keluarganya.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
"Ada niat ingin menolong dia, itu yang pertama. Kemudian panik. Kemudian Kopda Dwi Atmoko pada saat itu juga sama-sama panik. Kemudian dia bingung juga. Akhirnya saya ambil keputusan. Sudah, kita hilangkan. Maksud saya kita buang saja mayat ini. Dari situlah tercetus," kata Priyanto.
Baca juga: Terdakwa Kolonel Priyanto: Anak Saya Bilang Papah Itu Baik, Bukan Kayak Begitu
Namun demikian, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, heran mengapa Priyanto justru melindungi anggotanya ketimbang korban.
Padahal, kata Surjadi, Priyanto telah memiliki pengalaman tugas yang cukup banyak di bidang teritorial yang berkaitan dengan pengayoman masyarakat.
Terlebih, kata Surjadi, saat kejadian sopirnya sempat mengingatkan bahwa Handi dan Salsabila yang sudah diniatkan akan dibuang ke sungai akan dicari oleh orang tuanya.
"Tidak muncul itu rasa.. Kok malah kasihan sama anggota daripada kasihan sama korban? Tidak punya rasa kasihan sama korban ini?" tanya Surjadi dengan nada tinggi.
Baca juga: Dalam Sidang, Kolonel Inf Priyanto Bongkar Pengakuan Pernah Bom Rumah Tanpa Ketahuan
Priyanto kemudian menjawab bahwa ketika itu ia berpikir bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal dunia.
"Jadi walaupun sudah meninggal tidak punya pikiran juga? Kok malah kasihan sama anggota bukan kasihan sama korban?" kata Surjadi.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Oditur Militer Tinggi: Keterangan Ahli Forensik Dukung Dakwaan Pembunuhan Berencana Kolonel Priyanto
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.