Usut Kasus Suap DAK dan DID 2017-2018, KPK Periksa Bupati Seram Bagian Timur
Abdul Mukti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas, Rabu (6/4/2022).
Abdul Mukti diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2017-2018.
Kepada Abdul, tim penyidik mendalami pengetahuannya mengenai penerimaan dana DAK untuk Kabupaten Seram Bagian Timur untuk Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Dan dikonfirmasi dugaan adanya interaksi saksi dengan para pihak yang terkait dengan perkara ini untuk memperoleh dana DAK dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota.
Baca juga: Yudi Purnomo Jelaskan Alasan Tersangka Korupsi Melarikan Diri: Agar Tak Bongkar Pelaku Sebenarnya
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.