BNPT Bakal Transparan dalam Upaya Penanggulangan Terorisme
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen mengelola layanan informasi publik dengan baik sesuai amanat reformasi birokrasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berkomitmen mengelola layanan informasi publik dengan baik sesuai amanat reformasi birokrasi.
Pengelolaan layanan informasi yang baik merupakan bagian dari upaya BNPT dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (Good Governance).
Untuk dapat mewujudkan layanan publik yang berkualitas diperlukan sebuah standar layanan informasi publik.
"Pengharmonisasian peraturan yang mengatur standar layanan informasi publik, guna mewujudkan good governance," kata Kepala Biro Perencanaan, Hukum dan Humas Bangbang Surono, saat memimpin rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BNPT tentang Pelaksanaan Layanan Informasi Publik BNPT di Jakarta, pada Kamis (7/4/2022).
Agar pelayanan informasi pada BNPT dapat segera dioperasionalisasikan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Maka Peraturan Badan ini perlu segera dirampungkan agar penyelenggaraan tata kelola informasi dan dokumentasi di BNPT semakin berkualitas.
"Harapannya Perban ini segera difinalisasi sebagai standar layanan informasi publik yang berlaku," tutur Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra, S.T., M.H.
Baca juga: BNPT dan UN Women Dorong Peran Perempuan Berantas Ekstremisme
Era digitalisasi menjadikan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagi menjalankan perannya bagi negara.
Selain itu, hak untuk memperoleh informasi menjadi salah satu hak asasi manusia.
Oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting suatu badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.