Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik, Ini Syaratnya
Berikut adalah cara pesan tiket Bus DAMRI untuk mudik lebaran. Simak syarat perjalanannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 29 April dan 4 - 6 Mei 2022.
Sejumlah sarana transportasi kini sudah menyiapkan penyelenggaraan mudik untuk masyarakat.
Satu di antaranya adalah DAMRI, yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mengutip press release-nya, pada angkutan lebaran 2022, DAMRI mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui proses rampcheck, melaksanakan sekitar 8.715 trip dengan prediksi pelanggan sekitar 205.376 orang yang akan dilayani di luar pelanggan regular.
Adapun pemesanan tiket mudik lebaran dapat dipesan melalui aplikasi DAMRI Apps dan situs tiket damri.co.id.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, BIN Jemput Bola Gelar Vaksinasi Covid-19 Malam Hari
Cara Pesan Tiket Bus DAMRI untuk Mudik
Mengutip Kompas.com, berikut adalah dua cara memesan tiket bus DAMRI:
1. Aplikasi DAMRI
- Download Aplikasi DAMRI Apps di Android dan Install.
- Kemudian isi kolom yang menunjukkan asal kota, tujuan kota, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang.
- Klik "Cari Tiket". Selanjutnya, akan keluar pilihan jadwal dan harga tiket DAMRI yang tersedia.
- Klik pilihan tiket yang hendak dibeli.
- Nantinya akan ada konfirmasi mengenai trayek, tanggal keberangkatan, jam, dan total pembayaran.
- Lengkapi data diri pemesanan dan lakukan pembayaran.
Metode pembayaran DAMRI bisa menggunakan kartu kredit, debit, hingga pembayaran melalui Alfamart.
2. Situs damri.co.id
- Kunjungi https://damri.co.id/
- Pada kolom pesan tiket bus DAMRI, pilih alamat kota asal dan kota tujuan
- Tentukan tanggal keberangkatan
- Kemudian isi jumlah tiket yang akan dipesan
- Klik “Cari Bus” Pilih bus sesuai jadwal.
- Lengkapi data diri dan selesaikan pembayaran.
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Naik Bus DAMRI
Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik bersama DAMRI adalah:
- Bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Alinda Hardiantoro)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.