Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022: 29 April, 4-6 Mei 2022
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran 2022.
Mengutip setkab.go.id, Pemerintah mengumumkan libur Lebaran 2022 yaitu 2 dan 3 Mei 2022.
Sementara cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak empat hari, yaitu pada 29 April serta 4-6 Mei 2022.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idulfitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," Kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Presiden juga menjelaskan, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman.
Namun, Presiden menghimbau agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” jelasnya.
Adapun jumlah pemudik tahun ini diperkirakan terdapat 85 juta orang.
Baca juga: Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 dari Pemerintah
Terdapat pemudik dari Jabodetabek yang diperkirakan sekitar 14 juta orang
Kemudian yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.
Oleh karena itu, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.
“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden meminta jajarannya untuk mempersiapkan mudik Lebaran dengan matang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada Ratas mengenai Persiapan Menghadapi Idulfitri 1443 H yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Daftar Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022
Baca juga: SKB Tiga Menteri Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H pada 29 April dan 4-6 Mei 2022
Daftar Cuti Bersama Lebaran dan Libur Nasional 2022:
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 yang dikutip dari setkab.go.id, Berikut daftar cuti bersama lebaran dan libur Nasional:
Daftar Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022:
– 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Daftar Libur Nasional 2022:
– 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
– 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
– 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
– 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus
– 1 Mei : Hari Buruh Internasional
– 2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
– 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
– 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
– 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
– 9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
– 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember : Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.