Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah
Kementerian Agama membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru madrasah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.
“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, kebutuhan ini tersebar untuk 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA) dan 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Lalu 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan.
Baca juga: Nadiem dan Yaqut Pastikan Frasa Madrasah Tidak Dihilangkan dari RUU Sisdiknas
Dirinya berharap, kebutuhan PPPK untuk formasi guru madrasah ini bisa dipenuhi, meski secara bertahap.
Sehingga, proses pembelajaran di madrasah ke depan akan bisa berjalan lebih baik lagi.
"Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret 2022," ucap Zain.
Pada tahun 2021 Kemenag telah merekrut 7.380 calon PPPK dari formasi guru dan dosen.
Baca juga: Wapres Dukung Upaya BPIP Tanamkan Nilai Pancasila di Sekolah Hingga Perguruan Tinggi
Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
SK calon PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.