Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah

Kementerian Agama membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru madrasah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Kementerian Agama Butuh 192.008 PPPK untuk Guru Madrasah
logo kementerian agama Kementerian Agama masih membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama masih membutuhkan 192.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru madrasah.

“Dari data yang ada, kami masih membutuhkan 192.008 PPPK untuk formasi guru madrasah," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama Muhammad Zain melalui keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022).

Menurutnya, kebutuhan ini tersebar untuk 46.647 guru Raudlatul Athfal (RA) dan 91.778 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Lalu 42.773 guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 10.850 guru Madrasah Aliyah, baik reguler maupun kejuruan.

Baca juga: Nadiem dan Yaqut Pastikan Frasa Madrasah Tidak Dihilangkan dari RUU Sisdiknas

Dirinya berharap, kebutuhan PPPK untuk formasi guru madrasah ini bisa dipenuhi, meski secara bertahap.

Sehingga, proses pembelajaran di madrasah ke depan akan bisa berjalan lebih baik lagi.

Berita Rekomendasi

"Data ini sudah saya sampaikan juga saat mewakili Dirjen Pendidikan Islam dalam Rapat dengan Panja Komisi X DPR RI pada akhir Maret 2022," ucap Zain.

Pada tahun 2021 Kemenag telah merekrut 7.380 calon PPPK dari formasi guru dan dosen.

Baca juga: Wapres Dukung Upaya BPIP Tanamkan Nilai Pancasila di Sekolah Hingga Perguruan Tinggi

Mereka berasal dari guru dan dosen eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

SK calon PPPK ini telah diserahkan oleh Sekjen Kemenag pada 1 April 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas