Kolonel Priyanto Ungkap Sosok Perempuan Teman Sekamar di Hotel, Hakim: Dia Statusnya Apa, Teman?
Sosok Lala adalah teman sekamar Priyanto saat yang bersangkutan hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan dua sejoli remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Priyanto mengakui sempat menginap dengan rekan perempuannya sebelum insiden tabrakan terjadi.
Sosok perempuan itu bernama Nurmala Sari alias Lala.
Pengakuan itu diungkapkan Priyanto saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022).
Sosok Lala adalah teman sekamar Priyanto saat yang bersangkutan hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6 sampai 7 Desember 2021.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen TNI Faridah Faisal memintanya untuk menceritakan kronologi perjalanan Priyanto bersama dua sopirnya sebelum kecelakaan terjadi.
Priyanto kemudian menjelaskan dalam perjalanan menuju Jakarta sempat menjemput Lala yang belakangan diketahui bernama Nurmala Sari di Cimahi.
"Teman atau apa?" tanya Faridah dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).
"Teman," jawab Priyanto.
"Statusnya apa ini Nurmala Sari?" tanya Faridah.
"Janda," jawab Priyanto.
Priyanto kemudian menjelaskan di persidangan bahwa dirinya berteman dengan Lala sejak tahun 2013.
Saat itu, ia bertugas sebagai Guru Militer (Gumil) di Pusdik Pemilum Cimahi Jawa Barat.
Pada gilirannya, Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir juga turut mendalami terkait hubungan Priyanto dengan Lala.
Baca juga: Hari Ini, 6 Orang Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Kolonel Inf Priyanto
Dari sana diketahui bahwa Priyanto mengaku tidak pernah menikah dengan Lala.
"Tidak (pernah menikah), hanya sebagai teman biasa saja," jawab Priyanto ketika ditanya Surjadi.
Diberitakan sebelumnya Priyanto sempat menjemput teman wanitanya sebelum kecelakaan di Nagreg Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 terjadi.
Hal itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Saksi yang juga merupakan sopir terdakwa, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menjelaskan sebelum kecelakaan terjadi ia bersama terdakwa dan supir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta melewati Bandung.
Saat itu, Andreas dan Ahmad diperintahkan Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta karena harus menghadiri rapat intel di Jakarta.
Namun dalam perjalanan menuju Jakarta, Priyanto memerintahkannya untuk mampir ke Cimahi menjemput teman perempuan Priyanto bernama Lala.
"Mohon izin saya jelaskan. Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.
Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman perempuan Priyanto.
"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya Ketua Majelis Hakim kepada Andreas.
"Siap, ada," jawab Andreas.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel baik di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.
Andreas mengatakan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar yakni Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.
"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.
Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.
Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel di Bandung sebelum kecelakaan tersebut terjadi.
"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.
"Siap," jawab Andreas.
Setelah mengantar Lala ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.
Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka mendapatkan kecelakaan yang menewaskan Handi dan Salsabila di Nagreg.
Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.
Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Penyesalan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, mengaku menyesal telah membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto juga mengakui perbuatannya salah.
"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.
Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.
"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Dalam Sidang, Kolonel Inf Priyanto Bongkar Pengakuan Pernah Bom Rumah Tanpa Ketahuan
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.