KPU Rencanakan Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari berencana membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Agustus 2022 mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengungkapkan rencana pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai bulan Agustus 2022 mendatang.
Menurut Hasyim, dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU), tahapan pendaftaran parpol direncanakan pada 1-7 Agustus 2022.
“Sementara ini dalam draf PKPU tentang Tahapan Pemilu kami rancang bahwa pendaftaran parpol itu dilakukan pada 1- 7 Agustus 2022,” ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Mengenai penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Hasyim, berdasarkan rujukan Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Wacana Penundaan Pemilu Memicu Ketegangan Politik yang Berdampak terhadap Kelangsungan Perdagangan
Ia menyebut, aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.
Apabila pendaftaran dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, maka KPU sudah bisa menentukan siapa saja parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.
"Di Pasal 179 ayat 2, penetapan parpol berdasarkan sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum pencoblosan," jelas Hasyim.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan ada sejumlah fokus pengawasan dan isu krusial yang akan dikawal Bawaslu selama proses pendaftaran peserta pemilu.
Fokus tersebut, di antaranya jalannya Sistem Informasi Politik (Sipol), pendaftaran parpol dan penyerahan data keanggotaan di kabupaten/kota, pengawasan verifikasi kantor, dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.
“Ini akan banyak terlihat baik dari verifikasi administrasi maupun verfikasi faktual,” katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Imran, memastikan tahapan Pemilu 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Ia juga menyebut, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Imran berharap agar proses tahapan Pemilu tidak ada kendala.
"Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta pemilu itu dapat lebih clear dan proses nantinya yang dimulai 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," tuturnya.
Baca juga: Soal Isu Gibran Didorong Maju Pilkada DKI Jakarta, Elite PDIP: Kebijakan Partai di Ibu Ketua Umum
Diharapkan, Pemilu serentak dan pilkada serentak yang digelar pada 2024 ini dapat mempercepat pembangunan.
Dua gelaran itu, diharapkan juga dapat mendorong konsolidasi politik di pusat dan daerah.
Pemerintah, lanjut Imran, berharap iklim politik membaik dengan pemilu serentak dan pilkada serentak.
Sehingga, pemerintahan pusat dan daerah bisa lebih efektif dan efisien, sebagaimana dilansir SerambiNews.com.
"Dengan proses yang berlangsung terkait pemilu dan pilkada serentak ini, pada bagian akhir kita berharap Indonesia akan semakin kuat di dalam menerapkan sistem presidensial," ucap Imran.
Syarat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Ada beberapa persyaratan sejumlah parpol yang akan mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 yang perlu dipersiapkan.
Komisioner KPU Hasyim menjelaskan, Pemilu 2024 tetap akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) yang sama digunakan pada Pemilu 2019, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam diskusi Sosialisasi Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Kamis (7/4/2022), Hasyim mengungkapkan, ada beberapa ketentuan baru menyusul adanya uji materi terhadap beberapa pasal yang ada di UU Pemilu itu.
"Syarat bagi parpol yang hendak mendaftar sebagai peserta pemilu anggota DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota di antaranya parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi," ucapnya.
"Memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan," lanjutnya.
Persyaratan lainnya, yaitu menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat.
Kemudian, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Partai juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
"Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar parpol kepada KPU; serta menyertakan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU," jelas Hasyim.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJogja.com, SerambiNews.com, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024