Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya

Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Klik untuk layanan Pengaduan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya
Tangkap Layar Website Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. 

Pekerja yang Berhak Dapat THR

Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:

- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih

- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejal H-30 hari sebelum hari raya keagamaan

- Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas