Layanan Pengaduan dan Konsultasi THR dari Kemnaker, Simak Cara dan Kunjungi Situs Resminya
Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Klik untuk layanan Pengaduan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022.
Layanan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Baca juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Full dan Tepat Waktu
Baca juga: Dukung THR Dibayar Full, KSPI Minta Pemerintah Beri Relaksasi Bunga Bank Bagi Perusahaan
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko untuk memantau kepatuhan pembayaran THR Keagamaan 2022 ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Sebelumnya, Menaker Ida menyatakan THR Keagamaan 2022 harus dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
Apalagi pengendalian Covid-19 dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif.
Sehingga dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sebut Ekonomi Indonesia Kian Baik, KSPI: Pembayaran THR 100 Persen Sudah Cocok
“Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Ida dalam konferensi pers yang disiarkan Kompas Tv, Jumat (8/4/2022).
Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.
SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya.
Aturan tersebut tertuang pada SE Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2006 tentang THR Keagamaan, Ida mengatakanTHR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.
Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
Adapun sanksi bagi bagi pengusaha yang terlambat membayar sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dengan tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR :
a. Tekan Menu Konsultasi THR
Baca juga: Apresiasi Peran Pekerja dalam Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR Lebaran
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan
4. Pengaduan THR
a. Tekan Menu Pengaduan THR
b. Isikan formulir
c. Laporkan
Informasi selengkapnya bisa di akses di sini.
Pekerja yang Berhak Dapat THR
Sesuai dengan informasi yang disampaikan Kemnaker, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR Keagamaan:
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih
- Pekerja/ buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejal H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/ buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dalam masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.