Bareskrim Polri Masih Cari Mastermind di Balik Kasus Binomo
Bareskrim telah menemukan titik terang mastermind kasus Binomo seusai menangkap manajer Binomo Indonesia Brian Edgar Nababan (BEN).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyatakan pihaknya masih mencari mastermind di balik kasus judi online berkedok trading binary option platform Binomo.
"Kita masih terus menggali lagi siapa mastermind-nya," ujar Chandra kepada wartawan, Sabtu (9/4/2022).
Chandra menuturkan pihaknya telah menemukan titik terang mastermind kasus Binomo seusai menangkap manajer Binomo Indonesia Brian Edgar Nababan (BEN).
"Dengan adanya tersangka BEN kita mulai ada benang merahnya. Kemarin kita masih menduga-duga apakah di Indonesia atau di luar negeri Binomo, sekarang sudah ada benang merahnya," ungkap dia.
Kendati demikian, Chandra masih enggan untuk membeberkan identitas mastermind kasus Binomo. Ada dugaan pelakunya berada di Rusia.
"Sementara gitu ya (mastermind Binomo di Rusia). Karena si BEN kan bekerja untuk 404 group ini untuk menempatkan Binomo di Indonesia begitu," ujarnya.
Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya merilis trio tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/4/2022).
Tiga tersangka yang dihadirkan adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki. Mereka tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan diborgol.
Ketiganya menyusul Indra Kenz menjadi tersangka dalam kasus Binomo.
Baca juga: Polisi Akui Tak Bisa Menangkap Pemilik Binomo di Luar Negeri: Orang Asing, Bukan Kewenangan Kami
Keempatnya orang itu juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Atas perkara ini, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.