BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Pengobatan Ojol Yang Alami Kecelakaan
BPJAMSOSTEK memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Nasib nahas dialami seorang driver ojek online (ojol) saat hendak menjemput penumpangnya, sebuah angkutan kota menabraknya dari belakang hingga mengalami luka parah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dalam tinjauannya ke RS Murni Teguh Medan menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja apapun profesi, Jumat (8/4/2022).
Kedatangan Anggoro ke Medan kali ini didampingi oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara.
"Kami tentu prihatin atas kejadian kecelakaan yang menimpa Pak Zainal ini. Sesuai amanat undang-undang, BPJAMSOSTEK akan memberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu komitmen kami," tegas Anggoro.
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan hingga saat ini sebesar Rp306 juta. Hari ini merupakan hari ke-58 dan sudah tiga kali dirinya berpindah rumah sakit, dari RSU Herna, RSUP H. Adam Malik hingga RS Murni Teguh. Diketahui Zainal terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Juni 2021 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan.
Muhammad Farizi Kepala Cabang Maxim Medan tempat Zainal bekerja mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mengaku tidak menyangka perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar, terlebih hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada Zainal.
“Kami akan mendukung program ini dan menghimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri,” imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Selanjutnya Sri Hartati istri Zainal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJAMSOSTEK atas perhatian dan juga sekaligus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.
"Saya berterima kasih sekali dan mengucap syukur atas apa yang kami dapatkan, sekarang kondisi Bapak sudah jauh membaik,” ungkapnya.
Selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, lalu dari bulan selanjutnya akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.
Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapatnya, menurutnya dengan program yang sangat baik ini, dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.
Menutup keterangannya, Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan rumah sakit kerja sama atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.