Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tujuan Jateng dan Jabar

Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Simak syaratnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tujuan Jateng dan Jabar
NET
Ilustrasi Mudik Lebaran - Berikut adalah cara mendaftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub di www.mudikhubdat2022.com. Simak syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.

Diketahui, kapasitas angkutan mudik gratis ini sebanyak 10.500 orang.

Kemenhub mengerahkan 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.

Baca juga: Kemenhub Tegaskan Tidak Ada Penyekatan saat Periode Mudik Lebaran 2022

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.

"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).

Ke Mana Tujuan Bus Mudik Gratis?

Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Wilayah Jawa Tengah, yakni: Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.

Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut

"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Baca juga: Penuhi Syarat Mudik, Ratusan Warga di Pancoran Ikut Vaksinasi Polda Metro Jaya Malam Hari

Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Mengutip Kompas.com, masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.

Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.

Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.

Baca juga: Jateng, Jatim & Jabar Provinsi yang Paling Banyak Dituju Para Pemudik, Jumlahnya Capai 55 Juta Orang

Syarat Mudik 

Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.

Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.

Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik yakni:

- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah

Info Mudik Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas