Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun

adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area Stasiun kereta.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Khawatir Dijadikan Komersil, PT KAI Jelaskan Dasar Aturan Masyarakat Mengambil Gambar di Stasiun
screenshot
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Eva Chairunisa, mengungkapkan adanya peraturan yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat ataupun penumpang saat mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.

Adapun peraturan yang dimaksud salah satunya yakni penggunaan perangkat dalam mengambil gambar serta izin dari pihak PT KAI.

Hal itu ditetapkan kata Eva, guna mengantisipasi adanya kepentingan lain oleh pihak tertentu dalam mengambil gambar seperti halnya kepentingan komersial.

"Sebaiknya izin, supaya kami tahu oh ini ternyata bukan (untuk keperluan) komersil, ternyata ini peliputan wartawan misalnya gitu, ternyata ini kepentingannya penelitian atau apa, jadi paham gitu loh petugas," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Atas hal itu kata dia, apabila petugas keamanan stasiun mendapati adanya penggunaan perangkat kamera yang tidak dianjurkan oleh PT KAI, maka sudah sewajarnya yang bersangkutan mendapatkan teguran.

Teguran yang dimaksud yakni, untuk menanyakan maksud dan tujuan yang bersangkutan mengambil gambar.

Berita Rekomendasi

Jika ternyata tujuannya untuk komersial, kata Eva, masyarakat atau pemotret tersebut akan diarahkan ke bagian kerjasama.

"Kalau komersil kan gaboleh harus ada kerja sama dong kalau komersil. kalau itu ada kaitannya dengan komersialisasi saya alihkan ke bagian komersil," tukas Eva.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan tak mempermasalahkan terhadap penumpang yang mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun kereta.

Baca juga: PT KAI Tak Masalah Penumpang Ambil Foto di Area Stasiun Kereta Api, Tapi Tetap Ada Aturannya

Kendati begitu kata Kepala Humas (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa tetap ada peraturan yang harus diketahui dan dihormati oleh masyarakat maupun penumpang.

Hal itu dia sampaikan seraya merespons terkait viralnya seorang penggemar foto kereta api yang mendapatkan teguran dari petugas keamanan stasiun (PKD).

"Jadi gini kalau aturan pengambilan gambar ya itu pasti ada aturannya karena kan juga apapun, kita ingin menjaga kondusifitas secara keseluruhan," kata Eva saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Di mana kata Eva, penumpang dipersilahkan mengambil gambar di area stasiun jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan.

Perangkat yang dimaksud yakni seperti halnya handphone hingga kamera mirrorless tanpa lensa profesional tambahan.

"Jadi kalau penumpang mengambil gambar pakai handphone, kamera mirrorless segala macam mah gak masalah, gak pernah ada masalah," ucapnya.

Namun kata dia, jika dalam pengambilan gambar itu sudah menyertakan perangkat yang lengkap seperti tripot, lampu hingga lensa tambahan maka diharuskan kepada yang bersangkutan untuk meminta izin terlebih dahulu.

Bahkan jika petugas keamanan stasiun mendapati adanya hal tersebut, maka sudah sewajarnya melakukan peneguran dan pengawasan kepada yang bersangkutan.

"Harus izin kalau misalnya bawa perangkat yang cukup banyak, tripot, lampu, seperti itu, tapi kalau misalkan sekedar penumpang selfie atau penumpang ngevlog kaya gitu mah ga masalah ga pernah ada masalah," beber Eva.

Aturan ini ditetapkan kata dia, guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video seperti halnya untuk kegiatan komersil dan beberapa kepentingan lain.

Oleh karena itu kata dia, setiap penumpang atau masyarakat yang ingin mengambil gambar di area stasiun dengan menggunakan perangkat lengkap, dianjurkan untuk mengantongi izin dari pihak PT KAI.

"Jadi tidak ada larangan buat penumpang berfoto, gak ada sama sekali atau pun juga untuk mendokumentasikan kita malah senang berterima kasih, karena ikut mensosialisasikan menyampaikan perkembangan kereta api seperti apa"

"Tapi kan tentunya kita juga punya aturan seperti itu, kadang-kadang kalau temen-temen, minimal izin lah, namanya masuk rumah orang gitu ya kan bawa barang banyak, kalau di situ tuh dia ngambil itu pakai tripot itu kan kita gatau ini jangan-jangan lagi buat bikin komersil tertentu nih gitu, seperti itu," tukas Eva.

Sebagai informasi, beredar cerita viral di media sosial Facebook atas nama akun Chester Anderson yang membagikan ceritanya sebagai pemotret.

Dalam cerita tersebut, Anderson mengaku mendapati teguran dari petugas keamanan stasiun kereta api tepatnya di Stasiun Pasar Minggu Baru karena ingin mengambil gambar kereta Jr203 Livery baru yang sedang berada di stasiun tersebut.

Singkat cerita, Anderson yang menggunakan kamera yang dilengkapi lensa tele itu, diminta untuk meminta izin terlebih dahulu kepada pihak PT KAI oleh petugas PKD.

Baca juga: Viral Pemotret Ditegur Petugas Stasiun Kereta Api Karena Gunakan Lensa Tele, Ini Penjelasan KAI

Kendati demikian, saat itu Anderson menjelaskan kepada petugas bahwa kamera yang digunakan dalam hal ini mirrorless itu diperbolehkan untuk mengambil gambar.

Hanya saja, penggunaan lensa tele yang dipakai oleh Anderson yang membuat petugas memintanya untuk memperoleh izin terlebih dahulu.

Alhasil perdebatan antara Anderson dan petugas keamanan stasiun kereta api Pasar Minggu Baru tak terelakkan.

"Bapak ngeyel ya kalau dibilangin," kata petugas PKD itu seperti yang diceritakan Anderson dalam akunnya, dikutip Minggu (10/4/2022).

Terlepas dari perdebatan itu, Anderson yang mengaku sebagai pecinta foto kereta itu mengaku sudah mendapati gambar yang dia inginkan yakni kereta Jr203 Livery Baru.

Setelah itu, dia dibawa oleh petugas keamanan PKD ke kantor staff stasiun untuk menjelaskan detail kronologi dan maksud tujuannya mengambil gambar.

Kendati demikian, Anderson mengaku bingung terkait peraturan tersebut, sebab menurutnya, kamera mirrorless yang digunakan merupakan jenis kamera yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di stasiun kereta api.

"Di sini saya sebagai penghobi foto kereta api merasa sangat bingung, saya cuma bilang, oke kalau begitu besok-besok tulis diaturannya ya 'dilarang menggunakan tele' kasih tau di sosmed aja biar jelas, di sini sekarang jelas ga ada peraturannya kok masa ga boleh," tukas Anderson.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas