Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Gedung DPR, Koordinator BEM SI Berharap Ada Pimpinan DPR yang Temui Aksi Massa

Koordinator BEM SI berharap ada pimpinan DPR yang menemui aksi massa di jalanan.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Demo di Gedung DPR, Koordinator BEM SI Berharap Ada Pimpinan DPR yang Temui Aksi Massa
Instagram @bem_si
BEM SI gelar aksi di DPR RI, Senin, 11 April 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kaharuddin menjelaskan alasan dipindahnya lokasi demonstrasi pada Senin (11/4/2022), dari Istana Negara ke Gedung DPR RI.

Menurutnya, lokasi pemindahan tersebut telah dikonsolidasi oleh seluruh anggota BEM SI sejak Minggu (10/4/2022) malam.

Kahar menyebut, keputusan pemindahan didasari oleh tujuan mereka yang ingin pimpinan DPR menemui para mahasiswa saat menggelar aksi.

"Disepakati pada hari ini kita berada di DPR RI, karena ketika kita melakukan di Istana, goal kita cuma satu bagaimana presiden keluar dari istana untuk menjumpai massa, dan itu tidak mungkin terjadi."

"Akhirnya kita beralih ke DPR RI dan tentu goalnya hari ini adalah bagaimana pimpinan DPR RI menjumpai kita dan turut hadir," kata Kahar, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Senin (11/4/2022).

"Bukan perwakilan mahasiswa untuk masuk ke DPR tapi bagaimana perwakilan DPR datang ke massa aksi untuk menyampaikan kajian beserta tuntutan kita hari ini," tambahnya.

Baca juga: LIVE STREAMING Demo 11 April 2022 di Jakarta dan Sejumlah Daerah, BEM SI Aksi di DPR

Baca juga: Demo BEM SI 11 April, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung DPR hingga Tuntutan Mahasiswa

Alasan lain dipindahnya lokasi demo adalah para mahasiswa ingin wakil rakyat lebih tegas dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Kita ingin menyadarkan wakil rakyat agar tegas dalam mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah," ujarnya.

Kahar juga menyampaikan, tujuan lain dari para mahasiswa melakukan demonstrasi adalah ingin membawa isu-isu yang ada di daerah sampai di pusat.

Satu di antaranya terkait tentang kestabilan dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

"Kenapa kita pergi ke DPR RI agar wakil rakyat menyambut isu-isu daerah, aksi-aksi daerah yang udah dilakukan oleh kawan-kawan daerah, sehingga isu itu sampai di Pusat."

"Sehingga gerakan mahasiswa itu ada dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas, sehingga dapat terkumpulkan aspirasi-aspirasi dari berbagai daerah," tegasnya.

Lantas, apa saja tuntutan dari BEM SI?

Berikut daftar 4 tuntutan baru dari BEM SI yang dikutip dari akun instagram resmi BEM SI

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab.

Berikut daftar 18 tuntutan BEM SI sebelumnya:

6 Tuntutan Aksi Massa pada 28 Maret 2022

1. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi.

2. Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.

3. Mahasiswa menyinggung soal bahan pokok dan kelangkaan minyak goreng. Presiden Jokowi untuk bisa menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.

4. Mahasiswa meminta Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.

5. Mahasiswa juga menuntut penyelesaian konflik agraria.

6. Mahasiswa meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya.

12 Tuntutan Aksi Massa pada 21 Oktober 2021:

1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

2. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.

3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.

4. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri

5. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.

6. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK 19/2019 serta kembalikan muruah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.

7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.

8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.

10. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU 3/2020 tentang Minerba.

11. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.

12. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas